Sari Beras Merah sudah berijin edar P-IRT bersertifikat Halal serta memiliki surat keterangan BPOM


 

Sari Beras Merah yang sudah memiliki izin edar P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) bersertifikat Halal serta surat keterangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah produk pangan yang telah melalui proses perizinan dan pengawasan resmi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kehalalan yang diperlukan untuk dijual dan dikonsumsi.

P-IRT adalah izin yang diberikan kepada produsen makanan yang diproduksi di rumah tangga atau skala kecil, dan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Sertifikat Halal menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam dan telah diuji dan diverifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terkemuka.

Surat keterangan dari BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut telah mengikuti proses pemeriksaan dan evaluasi oleh otoritas kesehatan nasional, yang berfokus pada keamanan pangan dan kepatuhan terhadap peraturan pangan yang berlaku.

Dengan memiliki izin P-IRT, sertifikat Halal, dan surat keterangan BPOM, Sari Beras Merah tersebut dianggap sebagai produk yang aman, halal, dan legal di pasaran Indonesia. Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan mematuhi petunjuk penyimpanan yang disarankan pada kemasan produk tersebut untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Produksi Sari Beras Merah yang higinies